A visit visa type B211C is currently issued for the following activities:

The visit visa type B211A / B211C is a single-entry visa that is valid for a stay of up to 60 or 180 days max. The 60-day visa can also be extended 2 x 60 days at the nearest immigration office. Please note: A multiple-entry visa requires special approval by the Directorate General for Immigration in Jakarta.

For the visa requirements please see here.

Visit visas can be applied for in two ways:

Foreign nationals may be exempted from the visa requirement if one of the following conditions is met:

Last modified: 28.09.2022

Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan di mana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diajukan di kedutaan atau konsulat negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor di negara tertentu. Visa adalah sebuah dokumen resmi yang diperlukan untuk dapat masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya distempel di paspor penerima sangat diperlukan jika seseorang hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.

Visa kedatangan di Indonesia hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dalam hal bencana alam, sakit atau kecelakaan, tidak dapat dialihkan ke jenis visa lain. Pelancong yang melewati waktu yang telah ditentukan akan dikenakan denda sebesar US$20,00 per hari/orang (untuk tinggal di bawah 60 hari) sedangkan lebih dari 60 hari tinggal akan menjalani 5 (lima) tahun hukuman penjara atau denda Rp25.000.000,00 (mata uang lokal).

Jika pemerintah telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara agar penduduk negaranya bebas berkunjung ke suatu negara lain, maka jika seseorang bepergian ke negara itu, orang tersebut tidak memerlukan izin tambahan seperti visa untul ke negara itu atau dengan kata lain bebas visa. Paspor akan diberi stempel di imigrasi saat sampai di pintu kedatangan internasional dan langsung diperbolehkan masuk ke wilayah negara tersebut.

Indonesia mempunyai hubungan diplomatik dengan banyak negara. Negara-negara yang memberikan bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia meliputi:[1]

Selain dari negara yang disebutkan di atas, pemegang paspor Indonesia harus memiliki visa untuk masuk ke suatu negara. Walaupun bebas visa, terkadang informasi lebih lanjut diperlukan dalam bepergian ke suatu negara, karena terkadang terdapat persyaratan tambahan untuk masuk ke suatu negara sekalipun bebas visa.

Visa kunjungan saat kedatangan (visa on-arrival) adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antarnegara atau bandar udara tertentu. Visa saat kedatangan adalah tiket masuk ke suatu negara yang bisa dibeli di perbatasan atau bandara negara yang akan dituju.

Visa kunjungan sebelum kedatangan (visa pre-arrival) adalah visa yang aplikasinya diajukan di perwakilan kedutaan suatu negara yang berada di negara. Selain di Jakarta, kedutaan besar atau konsulat jenderal negara asing juga ada yang berkantor di kota-kota besar seperti di Bandung, Medan, Surabaya, Denpasar atau Makassar. Jika suatu negara tidak memberikan fasilitas visa saat kedatangan, maka diharuskan untuk mengajukan visa suatu negara sebelumnya di kedutaan atau konsulat tersebut.

Biaya yang dibebankan untuk visa dan lain-lain tergantung regulasi yang ditetapkan. Beberapa negara dapat mengajukan visa secara daring dan tidak perlu mendatangi kedutaan secara langsung. Hal ini sangat membantu sekali bila seseorang terkendala waktu dan jarak untuk datang ke kedutaan.

Untuk negara tertentu, terdapat beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi, seperti alasan ke negara tersebut. Orang yang mengajukan visa dapat ditolak oleh kedutaan atau konsulat yang bersangkutan bila syarat-syarat tidak cukup. Pencari kerja atau pengangguran terkadang dapat ditolak dalam pengajuan visanya. Ketika ditolak, banding dapat diajukan ke kementerian luar negeri untuk bantuan pemerintah dalam mendapatkan visa.

JAKARTA, KOMPAS.TV - Taipei Economic and Trade Office (TETO) mengingatkan warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke Taiwan untuk berwisata dan berbisnis agar memperhatikan syarat penggunaan e-visa.

Pihaknya mengingatkan kembali untuk membawa paspor lama dan visa referensi sebagai syarat pengajuan e-visa bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkunjung ke Taiwan.

"Demi mempermudahkan warga Asia Tenggara pergi ke Taiwan untuk melakukan bisnis dan berpariwisata, sejak tahun 2010 Taiwan mengeluarkan mekanisme “Online Application for R.O.C. (Taiwan) Travel Authorization Certificate (TAC) bagi warga Asia Tenggara” yang disebut “E-visa (bebas visa bersyarat)," kata Duta besar Taipei Economic and Trade Office Indonesia Mr. John Chen dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga: Sandiaga Uno Usul Wisman 20 Negara ini Bebas Visa Kunjungan karena Belanjanya Banyak, Mana Saja?

John Chen mengatakan, menurut data, tercatat setiap bulannya sekitar 5.000 penumpang Indonesia dari berbagai kalangan menggunakan “e-visa ” untuk masuk ke Taiwan, yang mana merupakan cara terbaik untuk masuk Taiwan selain mengajukan visa umum.

"Kami kembali menghimbau kepada wisatawan Indonesia yang menggunakan e-visa, terlebih lagi bagi yang meminta bantuan orang lain/ agent untuk mengajukannya, harap dipastikan sebelum berpergian anda memenuhi persyaratan pengajuan aplikasi e-visa dan siapkan dokumen yang relevan untuk referensi di masa mendatang," tuturnya.

Berikut syarat pengajuan e-visa Taiwan yang harus diperhatikan:

Baca Juga: Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora, Bisa Berlaku 5 atau 10 Tahun

John Chen menyebut syarat-syarat di atas sangat penting dan wajib dipahami.

Jika tidak, pengunjung tidak diperbolehkan untuk memasuki wilayah Taiwan

"Maka dari itu kami ingin mengingatkan kembali masyarakat Indonesia bahwa anda diwajibkan memenuhi persyaratan-persyaratan yang tertera di atas," kata Dia.

Berikut adalah daftar kesalahan E-visa yang sering terjadi, diharapkan wisatawan dari Indonesia dapat lebih memperhatikannya:

Jika pada saat pengajuan e-visa Taiwan, Anda memiliki pertanyaan, silakan menghubungi 021-5153939 atau dapat melihat penjelasan melalui website https://www.roc-taiwan.org/id/index.html?mibextid=Zxz2cZ.

Foreigner Services - Visa Kunjungan

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk kunjungan seperti dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus/pelatihan singkat, memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia

Selain itu juga untuk melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, meneruskan perjalanan ke negara lain; dan bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.

A. VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN

Orang asing dapat memperoleh visa kunjungan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia , jika negaranya termasuk dalam daftar negara Visa Kunjungan Saat Kedatangan.

visa kunjungan saat kedatangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.

B. VISA KUNJUNGAN SEKALI PERJALANAN

Orang asing dapat mengajukan visa kunjungan melalui perwakilan indonesia di Luar Negeri atau melalui penjamin di Indonesia dengan mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. Visa Kunjungan diterbitkan oleh Kedutaan Besar RI atau Konsulat Jenderal RI di Luar Negeri

Visa kunjungan diberikan lama tinggal 60 (enam puluh) hari, dapat diperpanjang sebanyak 4 (empat) kali dan setiap kali perpanjangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.

C. VISA KUNJUNGAN BEBERAPA KALI PERJALANAN

Orang asing dapat berkunjungan beberapa kali ke wilayah indonesia hanya untuk tujuan kunjungan keluarga, bisnis dan tugas pemerintahan.

Visa kunjungan beberapa kali perjalanan berlaku sampai 1 (satu) tahun dengan lama kunjungan paling lama 60 (enam puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.

D. PERSYARATAN DAN TATACARA PERMOHONAN

Silahkan kunjungi evisa.imigrasi.go.id untuk mendapatkan informasi jenis visa dan tujuannya, persyaratan, dan pengajuan visa.

Diperbarui 7 Januari 2024 11.35 WIB

%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 15 0 R 16 0 R 17 0 R] /MediaBox[ 0 0 612.12 792.12] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S>> endobj 4 0 obj <> stream xœ½=]�ä6rïìÐ[º3²(ŠúÈl'{¸<$wÁÂy°ó éÖl<–äéiïm~}ꃤ(QTkf5ë©È"‹Åú&õÃÇ÷ï¾û "!â$‹>Þ¿'¢þQZ©¸T‘¬¢�¿½—DŸðŸ¿¼÷óNìÿ7úøïßý;´ý�Ú§3íe"â¬2íÞE“V\'ÂÀE·Iœäº:ü¼ûnÚf~¤R$q!m µ]9H‘Ç© ò»2騉Py,˨H³8Ët³OÍaŸï~ÝßÊÝãþ{~L7…éfbÜÛ�ÏÑOAÎȽ>@ëÛl¢®„ùµnþæ?… Eʸ¨¦C©CÐ@«R®…J&°´dN\üËîC¨].âj4"Íø¡E‘y'jþsøejP/­äT‰Âb2ãïû~«ô~8ÀR×Ï{¹{rX¦ �|ßw²™]œ©èUÀ‹âÊ82¯Ê¸* ËïÕ.8¦<‹%fÔ Dà=�ÀÞ]�_ó]Ûœ‰õ#ø£Øý±bG||ÞW;ÍÐypÐBÂŒ'£þ Iû �‚L(`¦é¸UƒÊ€th,˜Éâ �ÊÆíyPäe,&$rˆQ#�‚ü(Ê*Î×N¨’¨T&3R ”pxç ÀMb)g&–Ð2.ÅxL´*gœÐ¥�å=†šÂª¦Õºé¤2‹sšÎs”Ùr‚âÚt²|‚zÇ™œ:äÔ&Ô,¯âJ®œJ!Q§�`?Ã

Published 1 October 2012

Last updated 1 February 2024

The guidance has been updated in line with current policy.

Added Chinese translation.

New content relevant from 1 December onwards.

Updated to include a html version of the English and Chinese language guidance

New Chinese translated guidance.

A visit visa type B211A is currently issued for the following activities: